Pemerintah akan Memindahkan PNS dari 58 Pemda - Hallo sahabat , Pada sharing ITU APA kali ini yang berjudul Pemerintah akan Memindahkan PNS dari 58 Pemda, saya telah menyediakan Pengertian lengkap . mudah-mudahan isi postingan ITU APA yang saya Posting ini dapat bermanfaat dan tidak kepo lagi. okelah, ini dia Pengertiannya.
Bahasan : Pemerintah akan Memindahkan PNS dari 58 Pemda
Judul Pengertian : Pemerintah akan Memindahkan PNS dari 58 Pemda
Pemerintah akan Memindahkan PNS dari 58 Pemda
Artikel Berita,![]() |
Ilustrasi PNS. Sumber : situs Kemenpan. |
Menteri PANRB Asman Abnur menuturkan salah satu cara untuk melakukan manajemen ASN ialah dengan redistribusi pegawai. Hal tersebut mengingat masih terdapat 58 daerah di Indonesia yang rasio belanja pegawai dalam APBD melebihi 60 persen.
"Ada sekitar 58 daerah yang masuk zona merah, artinya belanja pegawainya diatas 60 persen, bahkan ada yang hampir menyentuh 70 persen. Daerah daerah ini yang nantinya kita akan lakukan redistibusi pegawai," ujarnya seusai melakukan rapat terbatas dengan Presiden RI di Istana Negara, Senin (24/10).
Selain itu, dikatakannya untuk mewujudkan ASN yang memiliki kuantitas dan juga kualitas sesuai dengan arahan Presiden RI, pihaknya akan memberikan sejumlah pelatihan kepada ASN yang nantinya akan diredistribusi. Pelatihan yang akan diberikan baik dari sektor manajerial maupun administrtif bertujuan untuk menciptakan ASN yang profesional dan berbudaya kerja.
"Para pegawai yang mendapatkan penempatan baru akan mendapat pelatihan serta pembekalan sejumlah kemampun, hal itu dilakukan agar ASN siap bekerja dan profesional dalam menajalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat," ujarnya.
Ia pun menambahkan untuk saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait wacana tersebut, baik dari sisi regulasi perundang-undangan maupun pemetaan ASN seluruh Indonesia.
Adapun ke 58 daerah yang belanja pegawainya diatas 60 persen adalah Kab Bireuen, Kab Karo, Kab Langkat, Kab Dairi, Kab Tapanuli Utara, Kab Asahan, Kab Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kab Padangsidimpuan, Kab Agam, Kab Limapuluh Kota, Kab Solok, Kab Padang Pariaman, Kab Tanah Datar, Kota Bukit Tinggi, Kab Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, Kab Lampung Tengah, Kab Lampung Utara.
Kemudian, Kab Sumedang, Kab Tasikmalaya, Kab Ciamis, Kab Kuningan, Kab Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kab Pemalang, Kab Purworejo, Kab Kebumen, Kab Klaten, Kab Sragen, Kab Sukoharjo, Kab Karanganyar, Kab Wonogiri, Kota Surakarta, Kab Ngawi, Kab ponorogo, Kab Pacitan.
Kab Minahasa, Kab Bitung, Kab Poso, Kab Palu, Kab Wajo, Kab Takalar, Kab Soppeng, Kota Palopo, Kab Buton Tengah, Kota Kendari, Kab Gianyar, Kab Bangli, Kab Tabanan, Kab Lombok Tengah, Kab Bima, Kab Dompu, Kota Bima, Kota Kupang, Kab Maluku Tengah, Kota Ambon, dan Kab Polewali Mandar.
Demikianlah Posting Pemerintah akan Memindahkan PNS dari 58 Pemda
Sekian Posting kali ini yang berjudul : Pemerintah akan Memindahkan PNS dari 58 Pemda, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah,
Anda sedang Melihat artikel Pemerintah akan Memindahkan PNS dari 58 Pemda dan artikel ini url permalinknya adalah http://arty-kata.blogspot.com/2016/10/pemerintah-akan-memindahkan-pns-dari-58_25.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Tag : Berita,
0 komentar
Posting Komentar