Rabu, 14 September 2016

Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota - Hallo sahabat , Pada sharing ITU APA kali ini yang berjudul Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, saya telah menyediakan Pengertian lengkap . mudah-mudahan isi postingan ITU APA yang saya Posting ini dapat bermanfaat dan tidak kepo lagi. okelah, ini dia Pengertiannya.

Bahasan : Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Judul Pengertian : Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

lihat juga


Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Artikel Berita,
Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016.
Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016.
Sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, semua provinsi dan kabupaten/kota harus menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja dinas. Salah satu urusan yang menjadi urusan provinsi dan kabupaten kota adalah urusan pangan dan urusan pertanian.

Pembentukan Perangkat Daerah disesuaikan berdasarkan asesment yang telah dilakukan untuk menentukan tipe Dinas, Badan, atau Kantor. Untuk urusan pangan dan urusan pertanian, lembaga hasil asesment ditentukan menjadi 3, yaitu Besar, Sedang dan Kecil.

Agar daerah tidak kehilangan arah dalam menentukan Dinas atau Badan atau Kantor yang menangani urusan pangan dan urusan pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk lebih jelasnya, Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dilihat di bawah ini atau dapat juga di-download.

 Permentan Tentang Nomenklatur_no_43 2016

Semoga dengan terbitnya Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dijadikan pedoman di daerah


Demikianlah Posting Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Sekian Posting kali ini yang berjudul : Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah,

Anda sedang Melihat artikel Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan artikel ini url permalinknya adalah http://arty-kata.blogspot.com/2016/09/pedoman-nomenklatur-tugas-dan-fungsi_14.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Tag : ,

Load Comments

0 komentar

Posting Komentar