Jumat, 12 Agustus 2016

Permenpan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Dokter, Dokter Gigi dan Bidan PTT, Guru, dan Penyuluh THL Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah

Permenpan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Dokter, Dokter Gigi dan Bidan PTT, Guru, dan Penyuluh THL Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah - Hallo sahabat , Pada sharing ITU APA kali ini yang berjudul Permenpan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Dokter, Dokter Gigi dan Bidan PTT, Guru, dan Penyuluh THL Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah, saya telah menyediakan Pengertian lengkap . mudah-mudahan isi postingan ITU APA yang saya Posting ini dapat bermanfaat dan tidak kepo lagi. okelah, ini dia Pengertiannya.

Bahasan : Permenpan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Dokter, Dokter Gigi dan Bidan PTT, Guru, dan Penyuluh THL Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah
Judul Pengertian : Permenpan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Dokter, Dokter Gigi dan Bidan PTT, Guru, dan Penyuluh THL Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah

lihat juga


Permenpan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Dokter, Dokter Gigi dan Bidan PTT, Guru, dan Penyuluh THL Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah

Artikel Berita,
Permenpan No 8 Tahun 2016.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau menurut aturan yang baru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi sebagian orang merupakaan dambaan untuk berkarir. Tidak terkecuali bagi tenaga terdidik seperti dokter, dokter gigi, bidan, guru dan sarjana pertanian. Tetapi  karena sedang dalam masa moratorium penerimaan CPNS menjadi tidak dapat diangkat menjadi CPNS.
Baca Selanjutnya »


Demikianlah Posting Permenpan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Dokter, Dokter Gigi dan Bidan PTT, Guru, dan Penyuluh THL Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah

Sekian Posting kali ini yang berjudul : Permenpan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Dokter, Dokter Gigi dan Bidan PTT, Guru, dan Penyuluh THL Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah,

Anda sedang Melihat artikel Permenpan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Dokter, Dokter Gigi dan Bidan PTT, Guru, dan Penyuluh THL Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah dan artikel ini url permalinknya adalah http://arty-kata.blogspot.com/2016/08/permenpan-nomor-8-tahun-2016-tentang_12.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Tag : ,

Load Comments

0 komentar

Posting Komentar