Pengertian Simpanan Giro (Demand Deposit) - Hallo sahabat , Pada sharing ITU APA kali ini yang berjudul Pengertian Simpanan Giro (Demand Deposit), saya telah menyediakan Pengertian lengkap . mudah-mudahan isi postingan ITU APA yang saya Posting ini dapat bermanfaat dan tidak kepo lagi. okelah, ini dia Pengertiannya.
Bahasan : Pengertian Simpanan Giro (Demand Deposit)
Judul Pengertian : Pengertian Simpanan Giro (Demand Deposit)
Pengertian Simpanan Giro (Demand Deposit)
Artikel Bank, Artikel Ekonomi,Pengertian Simpanan Giro (Demand Deposit)
Pengertian Simpanan Giro (Demand deposit) | Giro dalam dunia perdagangan merupakan hal yang sudah tak asing lagi. Setiap transaksi pembayaran yang berhubungan dengan giro baik itu pembayaran tunai maupun non tunai. Banyak pihak yang memilih pembayaran jenis ini karena keamanan yang ditawarkan oleh giro sangat baik dalam jumlah besar. Dengan menggunakan giro kita tidak perlu membawa uang dalam bentuk tunai tinggal menuliskan giro dalam bentuk cek atau bilyet giro sesuai dengan jumlah uang yang ditawarkan. Selain karena keamanan, pihak bank kadang memberikan keuntungan berupa bunga yang besarnya tergantung dengan jumlah uang. Disamping kelebihan giro, ada juga kelemahan giro seperti terkadang ada pihak yang menolak pembayaran dengan cek atau bilyet giro.
Apa pengertian simpanan Giro
Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giro berdasarkan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 Nov 1998 bahwa simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukukan,
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan pengertian simpanan dan pengertian simpanan giro diatas dapat dipersingkat bahwa pengertian simpanan giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Hal ini tentulah apabila syarat syarat penarikan telah terpenuhi seperti jam kantor, kesempurnaan cek, cukup tidaknya saldo dalam rekening bank anda serta keabsahan.
Cek dan bilyet dapat digunakan sebagai sarana dalam penarikana dana atau uang pada rekening giro. Cek dalam simpanan giro dilakukan apabila dibutuhkan dalam bentuk kas atau tunai sedangkan untuk non tunai dapat dilakukan penarikan menggunakan bilyet giro.
Selain cek dan bilyet giro, dapat digunakan suart kuasa atau surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pihak pemilik dana atau nasabah diatas materi Rp. 6000.
Selain cek dan bilyet giro, dapat digunakan suart kuasa atau surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pihak pemilik dana atau nasabah diatas materi Rp. 6000.
Pemilik rekening giro disebut girant dan kepada setiap girant akan diberikan imbalan bunga berupa jasa giro yang besarnya tergantung bank yang mengeluarkannya. Bagi bank giro merupakan dana murah karena imbalan bunga yang diberikan kepada girant merupakan bunga yang paling rendah jka dibandingkan dengan suku bunga simpanan lainnya seperti tabungan dan deposito.
![]() |
Pengertian Simpanan Giro |
Demikianlah artikel tentang pengertian Simpanan giro (Demand deposito). Baca pengertian lainnya hanya di apapengertianahli.com
Sumber Artikel pengertian Simpanan giro
Dasar Dasar Perbankan oleh Kasmir, SE., MM. 2010. Rajawali Pers:Jakarta.
Demikianlah Posting Pengertian Simpanan Giro (Demand Deposit)
Sekian Posting kali ini yang berjudul : Pengertian Simpanan Giro (Demand Deposit), mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah,
Anda sedang Melihat artikel Pengertian Simpanan Giro (Demand Deposit) dan artikel ini url permalinknya adalah http://arty-kata.blogspot.com/2015/03/pengertian-simpanan-giro-demand-deposit.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Tag : Bank, Ekonomi,
0 komentar
Posting Komentar