Pengertian Negara Hukum - Hallo sahabat , Pada sharing ITU APA kali ini yang berjudul Pengertian Negara Hukum , saya telah menyediakan Pengertian lengkap . mudah-mudahan isi postingan ITU APA yang saya Posting ini dapat bermanfaat dan tidak kepo lagi. okelah, ini dia Pengertiannya.
Bahasan : Pengertian Negara Hukum
Judul Pengertian : Pengertian Negara Hukum
Pengertian Negara Hukum
Artikel Hukum, Artikel Pengertian, Artikel Sosial,Pengertian negara hukum | Apa itu negara hukum? Pengertian negara hukum, merupakan kebalikan dari pengertian negara kekuasaan (machstaat). Dasar pemikiran yang mendukungnya adalah kebebasan rakyat (liberte du citoyen), bukannya kebesaran negara (gloire de l'etat) (baca pengertian negara). Tujuannya ialah untuk memelihara ketertiban umum (rechts orde).
Berdasarkan Teori Trias Politika yang diajarkan oleh Montesqieu timbul berbagai macam pendapat mengenai sifat negara hukum. Beberapa ahli mengatakan bahwa pengertian negara hukum adalah sesuatu negara yang mengurangi hak hak dasar warganegaranya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Ada yang mengajarkan, bahwa yang menjdai syarat pokok ialah kebebasan pengadilan- kebebasan untuk melakukan kontrol sosial terhadap segala tindakan dari alat alat kekuasaan negara.
Ada yang mengatakan pengertian negara hukum adalah negara yang didalamnya segala apa yang terjadi antara yang menjalankan kekuasaan negara, antara penguasa dan warganegara dan antara sesama warganegara. terdapat pengawasan yang berdasarkan hukum. Baik dalam tatacara mengadili maupun dalam pelaksanaan keputusannya.
Demikianlah Posting Pengertian Negara Hukum
Sekian Posting kali ini yang berjudul : Pengertian Negara Hukum , mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah,
Anda sedang Melihat artikel Pengertian Negara Hukum dan artikel ini url permalinknya adalah http://arty-kata.blogspot.com/2014/11/pengertian-negara-hukum.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Tag : Hukum, Pengertian, Sosial,
0 komentar
Posting Komentar